Paket Pekerjaan : Pengadaan Rambu Rambu Lalu Lintas Elektronik dan Rambu Rambu Lalu Lintas Biasa No. Uraian Penjelasan 1 Latar Belakang Sektor transportasi khususnya transportasi darat, memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan sebab dapat menjadi sarana penghubung dari suatu tempat ke tempat lainnya.
pemasangan rambu menurut arah lalu lintas kecuali yang dinyatakan lain dengan papan tambahan b. Dilarang berhenti sampai dengan jarak 15m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas kecuali yang dinyatakan lain dengan papan tambahan c. Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari 15 meter. Jawaban : B 42. Apa arti rambu berikut ? a.
Rambu lalu lintas jalan seperti lampu lalu lintas adalah salah satu alat pengendali lalu lintas yang berfungsi untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Bacalah wacana berikut! Masyarakat berbuat sesuka hati, mereka melakukan tindakan mencuri, berkelahi dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kondisi lingkungan menjadi kacau.
JENIS RAMBU-RAMBU LALU LINTAS (VERSI LENGKAP) Berikut Jenis-jenis rambu-rambu lalu lintas yaitu : 1. Rambu Peringatan. Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. 2. Rambu Larangan.
Fungsi dari marka jalan pun, bisa dibilang sama dengan fungsi rambu-rambu lalu lintas, yaitu menyampaikan informasi yang berisi perintah, petunjuk, serta peringatan kepada pengguna jalan. Kondisi Marka Jalan. Untuk bisa membuat atau meletakkan marka jalan di suatu jalan, tentu tidak bisa sembarangan.
b. Perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan tetap lebih tinggi karena diatur dalam Perda. c. Perintah itu hanya berlaku apabila alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan tidak ada atau rusak. d. Semuanya salah. 99.
2.1 Rambu Lalu Lintas Rambu lalu lintas . menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 61 . tahun 1993 diartikan: “salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.”
BbdL8Yg.